tv

sponsored by

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 27 Juli 2010

Sekilas tentang Keamanan Situs-Situs dan Sistem Informasi Pemerintah Indonesia


Akhir-akhir ini, geliat aktivis Underground di Indonesia tergolong agak "sopan" ^^ Biasanya aksi-aksi vandalisme dilakukan apabila terdapat moment-moment special, seperti Pemilu, protes kepada kebijakan pemerintah, atau setelah diusik oleh negara tetangga

Tapi, apakah itu semua cukup untuk membuat para Admin yang terhormat memperbaiki keamanan mereka? Berikut ini laporah hasil Audit saya terhadap situs-situs dengan ekstensi .go.id, Maret 2010


Server Windows

Saya tidak mengatakan bahwa server Windows itu lemah. Namun sepanjang perjalanan saya, exploitasi Windows lebih menyenangkan dan lebih memakan waktu singkat. Ditambah lagi, konfigurasi yang kurang baik dan penerapan policy yang tidak tepat membuat server-server pemerintah yang kebanyakan menggunakan Windows menjadi sasaran empuk. Jadi, percuma bukan jika CMS atau sistem informasi yang digunakan memiliki keamanan yang tinggi, namun diletakkan pada server dengan keamanan rendah ^^

Webserver yang tidak dikonfigurasi dengan baik, merupakan ciri khas yang bisa Anda temui di banyak server pemerintah. Sebenarnya, MenKominfo sendiri telah mengeluarkan Pedoman Sistem Keamanan Web Server untuk instansi Pemerintah. Peraturan tersebut berisi pedoman teknis secara umum. Namun, standard tersebut tampaknya tidak dipenuhi oleh semua instansi. Banyak yang dibawah standard, dan pengerjaannya dikerjakan oleh mereka yang bukan ahlinya. Hal ini menjadi faktor terbesar kenapa banyak sistem yang vulnerable.

Kelemahan Pada Aplikasi Web

Celah-celah keamanan pada apliaksi web seperti SQL Injection, XSS, RFI, LFI, Arbitary File Upload/Download, masih saja saya jumpai hingga kini. Diantaranya ada yang hingga kini masih dijadikan newbie sebagai bahan latihan

Banyak CMS pemerintah merupakan CMS modifikasi yang bisa Anda dapatkan dengan mudah di Gramedia. Beli ajah salah satu buku panduan membuat web yang didalamnya terdapat bonus CD, lalu bandingkan area back end CMS itu dengan back end beberapa web pemerintah. Pasti banyak yang mirip ^^

Bisnis yang menarik bukan? Modal beberapa puluh ribu, dijual ke pemerintah seharga ratusan juta Eh, emang salah? hehehe.. sah-sah saja sich, tapi setidaknya, celah-celah keamanan pada aplikasi web harus benar-benar diperhatikan, diamankan sebelum website dipublikasikan. Jangan malah mengambil tindakan setelah ada serangan ^^

Unsecure Password

Password. Salah satu hal yang sepertinya paling tidak dipedulikan keamanannya. hampir pada semua situs pemerintah masih terdapat account dengan password-password yang tidak secure: 123456, admin, administrator, depkominfo, password menggunakan kode SKPD, dan masih banyak lagi.

Saya juga menemukan puluhan account dengan password yang sama dengan usernamenya. Yang paling membuat saya geleng-geleng kepala adalah jawaban yang saya terima saat menghubungi perusahaan yang membangun web tersebut via YM:

"Mau bagaimana lagi mas, mereka sendiri yang minta passwordnya disamakan dengan username biar gampang diingat. Saat saya berikan prosedur keamanan, malah protes, katanya malah bikin ribet.."


Wew.. ^^ Sepertinya kesadaran tentang keamanan masih perlu ditingkatkan. kalau tidak, maka jangan protes jika ada script kiddie yang bermain-main di area Admin dan berbuat kekacauan

Hal yang sama terjadi pada Sistem Informasi yang digunakan. Banyak sekali account dengan password yang sangat tidak secure. Padahal pekerjaan yang dilakukan berbulan-bulan bisa hilang dalam sekejap dan berantakan jika ada orang jahat yang mengacak-acak data didalamnya.

Perlu Anda ketahui, penggunaan password ini juga sudah ada dalam pedoman keamanan. Tapi, sebagian besar user mengabaikan hal ini. Januari kemarin, saya menemukan adanya website instansi pemerintah yang menggunakan username admin dengan password admin

Webmail

Webmail pemerintah masih menjadi sasaran empuk. Masih banyak yang menggunakan Squirrelmail kendati sudah lama sekali banyak isu keamanan pada squirrelmail.


Artikel tersebut memaparkan kelamahan Squirrelmail yang memungkinkan Attacker untuk menghapus seluruh isi email target secara diam-diam. Bagaimana dengan account emailnya? sama saja, banyak yang username dan passwordnya sama T_T

File-File Backup & SQL Dump

Ini merupakan kesalahan developer. Banyak developer yang lalai meninggalkan Sql Dump di directory terbuka yang mudah di crawling oleh mesin pencari sehingga Attacker dengan mudah memanfaatkan Google untuk menemukan file-file yang berisi info sensitif tersebut (username, password, etc..). Sudah semestinya file-file yang tidak dibutuhkan dihapus dari server sebelum web dipublikasikan.

Tidak sedikit Admin yang masih bingung apa yang harus dilakukan jika data-data sensitifnya terlanjur di crawling Google. kendati data tersebut sudah dihapus dari server, Attacker masih bisa melihat sisinya melalui tembolok (cache) yang dimiliki Google. Anda salah satunya? Saya telah membahas solusinya pada 2005 silam:

Parahnya lagi, saya pernah menemukan account ftp dan pengaturan DNS yang disimpan dalam file .txt tercrawling oleh Google.. ck..ck..ck..

Hmm.. jika diperhatikan lagi point-point diatas, sepertinya tidak ada suatu hal yang terlalu special. semua adalah kelemahan lama, sudah sering dibahas dimana-mana dan tidak sedikit yang sudah tau antisipasinya. Namun.. kenapa level keamanan web-web pemerintah kita masih rendah dan rentan terhadap serangan? Tanya kenapa.. ^^

----------------------- //Attachment

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR:

TENTANG PEDOMAN SISTEM KEAMANAN WEB SERVER UNTUK INSTANSI PEMERINTAH

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang:

  1. Bahwa serangan terhadap situs pemerintah telah mengakibatkan permasalahan terlanggarnya hak publik untuk memperoleh informasi sebagaimana mestinya, atau dengan kata lain telah melanggar Hak Warga Negara yang telah dijamin oleh Konstitusi untuk memperoleh informasi dari semua saluran komunikasi yang tersedia tak terkecuali sarana komunikasi yang disediakan oleh pemerintah;
  2. Bahwa selain karena serangan yang terjadi, salah satu kontribusi kesalahan juga datang dari Penyelenggara Negara yang tidak memperhatikan sisi keamanan dengan baik dan/atau lalai menjalankan kewajiban kehati-hatiannya dalam menjaga konfigurasi sistem dengan baik, khususnya karena kesalahan menkonfigurasi sistem dan kesalahan dalam mengimplementasikan sistem pengamanan terhadap webserver serta aplikasi web;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir-butir di atas perlu ditetapkan pokok-pokok pengaturan tentang pedoman pengembangan sistem keamanan terhadap web-server sistem informasi pemerintah.



Mengingat:

  1. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
  3. UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
  4. UU No.7 Tahun 1971 tentang Kearsipan
  5. UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  6. Keputusan Presiden R.I. Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, sebagai-mana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden R.I. Nomor 47 Tahun 2003.
  7. Keputusan Presiden R.I. Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Susunan Kabinet Gotong Royong.
  8. Instruksi Presiden R.I. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
  9. Instruksi Presiden R.I. Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28 Tahun 2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.


MEMUTUSKAN

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN SISTEM KEAMANAN WEB-SERVER PADA INSTANSI PEMERINTAH

PERTAMA: Bahwa dalam rangka melindungi HAM tersebut dan melayani publik, maka situs pemerintah haruslah dihargai dan diberikan perlindungan, khususnya terhadap otentisitas, keutuhan, dan ketersediaan Informasi demi kepentingan publik itu sendiri, sehingga diperlukanlah upaya untuk melindungi situs pemerintah dari segala tindakan tersebut.


KEDUA: Bahwa keamanan atas situs pemerintah haruslah terjaga dengan baik demi akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap substansi informasi yang disediakan, dan telah menimbulkan permasalahan yang serius jika tampilan situs dirusak, layanan publik terhenti dan informasi yang bersifat sensitif jatuh ketangan pihak yang salah.
KETIGA: Sistem Informasi berikut sistem keamanan yang baik adalah sistem yang dapat memberikan kejelasan informasi bagi penyelenggara dan pengguna, tidak membuat ketertantungan terhadap penggunaan jenis teknologi tertentu, serta dapat memberikan kemandirian bagi penyelenggara negara untuk mengembangkan sendiri lebih lanjut sistem tersebut sesuai dengan perkembangan organisasi penyelenggara negara dari waktu ke waktu;

KEEMPAT: Keamanan terhadap situs informasi dan web-server harus dirumuskan dalam satu kebijakan internal dalam setiap instansi pemerintah yang memuat kejelasan proses pengembangan dan pengimplementasian sistem informasi yang mencakup kejelasan rancangan dan penerapan serta pengoperasiannya serta telah memperhitungkan insiden ataupun kejadian-kejadian tak tentu yang tidak dikehendaki.

KELIMA: Untuk penyelenggaraan yang baik maka Penyelenggara Negara yang bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Informasi (Chief Information Officer) yang berkewajiban menyelenggarakan keterbukaan informasi publik mempunyai kewajiban kehatian-hatian (duty of care) terhadap penyediaan atau penyajian informasi kepada publik. Tim pengelola situs pemerintah (Web management teams) harus berkonsultasi dengan instansi yang terkait dalam menentukan kebijakan keamanannya.

KEENAM: Jika situs resmi pemerintah dikelola oleh pihak ketiga (Internet Service Provider (ISP)/hosting service), Penyelenggara Negara harus menjalankan Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan mengikat secara kontraktual pihak ketiga dan menyediakan pengamanan terhadap webserver serta infrastruktur terkait sesuai dengan tingkat yang ditentukan. Standar umum tentang sistem keamanan untuk situs non pemerintah pada umumnya (contoh antara lain kelompok ISO 27000 atau yang setara) dapat digunakan sebagai acuan untuk pengembangan dan pengelolaan untuk situs pemerintah.


KETUJUH: Peraturan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Mohammad Nuh.


Lampiran:
A. Ketentuan Umum dan Pengertian

  1. Internet adalah adalah sistem informasi dan/atau sistem komunikasi elektronik global yang merupakan penjumlahan jaringan sistem komputer global berbasiskan protokol komunikasi TCP/IP dan pemanfaatan jaringan telekomunikasi.
  2. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  3. Situs Web adalah serangkaian atau sekumpulan informasi elektronik yang ditempatkan dalam Web-server dan dapat digunakan oleh Pengguna Jaringan berdasarkan Services yang disediakan dan ditentukan oleh Administrator.
  4. Administrator adalah pihak yang mempunyai hak dan kewenangan serta bertanggung jawab mengurusi kelancaran penyelenggaraan sistem elektronik.
  5. Pengguna adalah setiap orang yang mengakses suatu situs web untuk memperoleh informasi sebagaimana yang disediakan sebagaimana mestinya.
  6. Sistem Komputer adalah serangkaian perangkat keras elektronik yang terkoneksi atau terkait satu sama lain, yang bekerja sesuai Program Komputer untuk melakukan otomasi pengolahan data dan/atau informasi tertentu.
  7. Program Komputer adalah serangkaian instruksi, pesan, karakter, kode-kode atau dalam bentuk apapun yang ditujukan kepada perangkat keras komputer dan/atau sistem Elektronik untuk melakukan fungsi tertentu.
  8. Microcode/Firmware adalah program komputer yang tersimpan secara permanen dalam mikroprosesor sebagai rangkaian insruksi pertama dijalankan pada saat komputer dijalankan.
  9. Sistem Operasi adalah program komputer untuk mempersiapkan perangkat-perangkat teknis sebelum komputer menjalankan Program Aplikasi tertentu
  10. Program Aplikasi adalah program komputer yang dirancang untuk menjalankan suatu aplikasi tertentu
  11. Services adalah layanan-layanan sistem elektronik yang disediakan oleh Web-server
  12. Patches adalah paket program komputer tambahan yang menutupi beberapa kekurangan atau kebolongan dalam sistem pengaman dari Vendor program komputer
  13. Vendor adalah produsen perangkat program komputer
  14. Script adalah program komputer yang berfungsi sebagai penyempurna tampilan layanan
  15. Web-server adalah suatu program aplikasi yang ditujukan agar suatu server yang menerima dan menangani permintaan web-browser dari pengguna dalam protocol HTTP dan HTTPS yang memberikan respon berupa pengiriman informasi kepada web-browser
  16. Web-browser adalah program komputer yang digunakan sebagai penelusur informasi yang digunakan oleh pengguna Internet untuk memperoleh informasi dari suatu Situs Web yang disediakan oleh Web-server
  17. Sistem Informasi adalah penerapan teknologi informasi sesuai dengan karakteristik organisasi dan manajemen tertentu yang berfungsi untuk memperoleh, memasukkan, mengolah, menyimpan, mengirimkan, menyampaikan, atau mengkomunikasikan data dan/atau informasi, dan meliputi keterpaduan komponen-komponen; perangkat keras komputer, program komputer, data komputer, data komunikasi, prosedur-prosedur, sumber daya manusia, dan peralatan-peralatan pelengkap lain yang digunakan.
  18. Sistem Informasi Pemerintah adalah Sistem Informasi yang digunakan untuk mendukung sistem administrasi pemerintahan.
  19. Log adalah program komputer untuk melakukan fungsi pencatatan dan monitoring terhadap akses kedalam jaringan dan segala macam tindakan yang dilakukan dalam melakukan akses tersebut.
  20. Data Komunikasi (traffic data) adalah setiap macam jenis data yang terkait yang dikomunikasikan melalui sistem komunikasi dan/atau sistem komputer seperti antara lain informasi yang mengindikasikan pengiriman informasi asal, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, jangka waktu dan jenis pelayanan yang digunakan.
  21. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  22. Penyelenggara Negara adalah adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  23. Sistem Keamanan (security sistem) adalah serangkaian sistem keamanan Sistem Informasi yang berfungsi untuk membatasi dan/atau melarang akses kedalam sistem informasi sesuai klasifikasi ataupun kategorisasi kewenangan tertentu dengan berdasarkan identifikasi pengguna tertentu.
  24. Insiden adalah segala sesuatu kejadian yang mengakibatkan terbukanya kerentanan sistem bagi pihak-pihak yang mengakses sistem secara melawan hukum, meliputi namun tidak terbatas pada (i) akses illegal, (ii) intersepsi illegal, (iii) interferensi data, (iv) inferensi sistem, (v) penyalahgunaan perangkat, dan tindakan-tindakan lain yang bersifat melawan hukum.


B. Prinsip-prinsip Pengembangan dan Keamanan Situs Web

  1. Dalam pengembangan suatu situs informasi, Administrator harus memperhatikan prinsip tata kelola teknologi informasi yang baik (IT governance) untuk layanan informasi publik dengan memperhatikan ketersediaan, keutuhan dan kerahasiaan data.
  2. Dalam proses pengembangan dan pengoperasian Situs, Penyelenggara Negara harus memperhatikan aspek teknis, organisasi dan manajemen serta ketentuan hukum yang berlaku
  3. Secara teknis pengembangan akan melibatkan pihak internal Web-admin, programmer, supervisor, dan pengguna.
  4. Dalam proses pendaftaran nama domain harus menggunakan Country Code Top Level Domain Indonesia (.id), sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada penggunaan nama domain untuk instansi pemerintah.
  5. Alamat email yang tercatat pada sistem pendaftaran nama domain harus atas nama orang yang bertanggung jawab secara ex-officio dan/atau bertindak untuk dan atas nama secara institusional terhadap penyelenggaraan Situs Web.
  6. Dalam hal situs web adalah situs dari sistem informasi pemerintah, maka Administrator adalah penyelenggara Negara yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi serta kewenangan untuk itu.
  7. Dalam hal situs web adalah Sistem Informasi Pemerintah sebagai sarana penyelenggaraan layanan publik, maka situs tersebut adalah sarana umum yang berfungsi sebagaimana layaknya maklumat pemerintah kepada publik dan setiap perbuatan yang mengganggu dan/atau mengakibatkan sistem menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya adalah suatu tindak pidana berdasar ketentuan pidana yang berlaku.


C. Kebijakan Sistem Keamanan (Security policy)

  1. Penyelenggara Negara harus menetapkan dan menerbitkan kebijakan sistem keamanan sesuai karakteristik organisasi dan manajemen yang berlaku, dan harus mempunyai program sosialisasi untuk kejelasan informasi itu kepada pengguna, serta menjamin penerapan pelaksanaan kepatuhannya.
  2. Kebijakan Keamanan (Security Policy) mengacu pada sistem manajemen keamanan informasi yang substansinya antara lain sebagai berikut:

a. Menjelaskan fungsi dan peranan serta tanggung jawab Pihak Ketiga yang terkait dengan keberadaan Situs-Web.
b. Menjelaskan bagaimana kebijakan sistem keamanan tersebut;
c. Menjelaskan bagaimana Pengorganisasian Sistem Keamanan;
d. Memperhitungkan dengan seksama resiko (risk assessment) dan mengenali kelemahan atau kerentanan terhadap penyelenggaraan Situs Web;
e. Menjelaskan bagaimana melakukan pengelolaan/Manajemen Aset dengan memperhatikan informasi dan perangkat pengolah informasi sebagai asset yang sangat berharga dan sepatutnya diperhitungkan dengan baik;
f. Menjelaskan keamanan personal terhadap Sumber Daya Manusia yang digunakan dengan memperhitungkan reputasi baik serta informasi detil personal data yang bersangkutan dan pendistribusian tanggung jawab serta kapabilitasnya dan kemampuan tanggapan terhadap insiden keamanan;
g. Menjelaskan program kewaspadaan terhadap Sistem Keamanan;
h. Kejelasan prosedur ataupun aturan terhadap kewenangan mengakses;
i. Kejelasan prosedur ataupun aturan sehubungan dengan kewajiban menjaga data pribadi konsumen/pengguna sistem;
j. Kejelasan prosedur ataupun aturan untuk pembuatan dan penggunaan kode kunci pengakses (password) .


D. Manajemen Keamanan Situs Web

Manajemen Keamanan Situs Web adalah serangkaian tindakan pengamanan termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan atau penetapan prosedur-prosedur penggunaan/akses bagi staf atau kontraktor dalam rangka meminimalkan resiko keamanan, antara lain:

a. Menjamin keutuhan dan ketersediaan konten dan infrastruktur
b. Menjamin pengoperasian yang benar dan aman atas Situs Web, seperti kendali/kontrol atas server dan tidak meninggalkan sistem manajemen konten dalam keadaan tidak terjaga;
c. Menjamin perlindungan keutuhan informasi elektronik dan program komputer yang digunakan;
d. Mencegah kerusakan aset dan terhentinya aktifitas bisnis dan manajemen organisasi;
e. Melindungi keutuhan dan kerahasiaan data/informasi baik yang dikirimkan via situs maupun yang tersimpan dalam infrastruktur Situs Web.


E. Standar Sistem Keamanan

1) Keberadaan sistem keamanan setidaknya memperhatikan beberapa aspek antara lain sebagai berikut;
a) Aspek Fisik dan Lingkungan Keamanan, yang mencakup proteksi perangkat dan informasi dari kerusakan fisik dengan cara mengontrol akses terhadap informasi dan perangkat, termasuk penentuan lokasi dan pengenalan siapa saja yang terkoneksi kedalam sistem.
b) Aspek Manajemen Operasi dan Komunikasi serta Manajemen Keberlanjutan Bisnis yang meliputi antara lain: (i) manajemen/tata kelola yang semestinya dan pengoperasian yang aman terhadap fasilitas pengolahan informasi selama dilakukannya kegiatan harian dan menjaga sedapat mungkin agar aktivitas bisnis atau penyelenggaraan layanan publik tidak terhenti sekiranya terjadinya gangguan atau kerusakan terhadap sistem. (ii) Pembagian dan/atau pemisahan tugas dan kewenangan, dan (iii) Pemantau ketersediaan baik performa maupun kapasitasnya, serta keakuratan dan kemutakhiran data, dan kerahasiaannya.
c) Aspek Teknis: Standar teknis keamanan paling tidak memperhatikan 3 tingkatan pertahanan yakni: (i) Tingkatan Sistem Operasi (OS Level); (ii) Tingkatan Web Server, (iii) Tingkatan Aplikasi Web (Web Aplication Level).
d) Aspek Legal: Desain dan Penyelenggaraan Situs Web serta pengadaan komponen-komponen dari Situs Web harus diperoleh dan diselenggarakan secara sah.. Para Administrator atau Penyelenggara Situs Web diharapkan berkonsultasi dan/atau berkoordinasi dengan ahli hukum baik inhouse ataupun professional untuk meminta opini hukum agar penyimpanan informasi yang sensitif dan data personal milik seseorang tidak salah secara hukum. Pada prinsipnya hukum melindungi kerahasiaan informasi yang sensitif dan informasi individual, yang mencakup tidak hanya tindakan perolehan dan penggunaan saja melainkan juga bagaimana kewajiban standar penyimpanan ataupun pengumuman informasi kepada pihak ketiga. Pada intinya, hukum akan melihat apakah perolehan informasi telah dilakukan secara sah (lawful obtained) dan penanganannya sebagaimana-mestinya (treated fairly). Terhadap perolehan dan penggunaan data personal yang tidak sebagaimana mestinya akan menuai gugatan si pemilik
informasi dan kemungkinan ancaman pidana.

2) Akses Kontrol: Mengendalikan akses kedalam informasi dan sistem informasi berdasarkan kebutuhan aktifitas bisnis dan keamanan, menentukan siapa-siapa saja yang berhak mengakses (3rd party, sys admin, content author), dan Proses Pemantauan dan Pengkajian Kembali terhadap Akses secara berkala.

3) Keamanan situs ditentukan oleh konfigurasi yang benar dan aman, antara lain sebagai berikut:
i. Penentuan Aplikasi web server yang sesuai dengan interoprabilitas atau kompatibilitas sistem yang telah ada;
ii. Penentuan Sistem operasi komputer dari web server;
iii. Penataan Jaringan Komputer Lokal dari web server;
iv. Sistem aplikasi pendukung yang berada di dalam web server (‘Back end’);
v. Otorisasi nama domain dari jaringan web server;
vi. Kendali akses jarak jauh terhadap web-server (Remote web server) seperti penggunaan FTP dan server extensions lainnya;
vii. Keamanan fisik dan personel;
viii. Verifikasi regular terhadap kehandalan sistem.



F. Beberapa Langkah-langkah Pelengkap Keamanan Yang Direkomendasikan

a. Pada dasarnya setiap program komputer menyimpan potensi kesalahan pemrograman (bug) yang baru akan diketahui dibelakang hari. Umumnya setiap vendor akan selalu memperbaiki sistemnya berdasarkan komentar dan/atau temuan permasalahan dari penggunanya dan mereka telah mempersiapkan paket-paket program yang menyempurnakan kelemahan tersebut (patches). Upayakan untuk selalu mengupdate paket-paket perbaikan tersebut secara berkala, ikuti cara instalasinya dan perhatikan baik-baik kelemahan apa yang telah ditutup dengan keberadaan paket tersebut.
b. Pada saat melakukan konfigurasi pada web server, yakinkan bahwa pengaturan terhadap kendali akses (akses kontrols) telah disiapkan secara baik untuk semua direktori termasuk root direktori dari web, antara lain sebagai berikut;
i. Pastikan bahwa struktur direktori web hanya dapat dimodifikasi oleh web-server administrator
ii. Akses kepada halaman web hanya diperkenankan untuk membaca informasi sebagaimana adanya, meskipun pengguna web mungkin akan meminta izin untuk memasukkan scripts atau program agar informasi yang dimintanya menjadi lebih dinamis
iii. Pengguna Web tidak dapat melihat daftar direktori dalam web-server
iv. Jangan berikan akses bagi pengguna untuk melihat konfigurasi file dalam web-server
v. Tidak ada level yang lebih tinggi dari administrator dan tidak ada struktur direktori diatas root dalam struktur direktori dari web-server
vi. Hindarkan semua konten yang tidak perlu, dan jangan aktifkan program atau mekanisme yang tidak diperlukan
vii. Hapus semua halaman yang salah karena akan menampilkan informasi yang tidak patut
c. Terkait dengan akses kontrol dan privilege, jangan buat akses kontrol melebihi kewenangan atau hak privilege kepada pengguna web karena akan dapat disalahgunakan.

d. Terkait dengan sistem pencatatan akses (Logging), perlu diperhatikan sebagai berikut:
i. Aktifkan sistem pencatatan kegiatan akses (log) pada web-server yang dapat melihat aktivitas-aktivitas yang dilakukan pengguna dan melihat upaya-upaya untuk menjalan suatu script yang tidak ada pada web-server. Log harus dapat menampilkan informasi tentang koneksi yang dilakukan kepada web-server, kewenangan pengguna, tampilan pesan kesalahan, dan informasi yang lain yang dapat dipergunakan untuk melakukan penelusuran sekiranya terjadi akses illegal.
ii. Logs harus secara otomatis menyimpan dan mengupdate datanya dan mengirimkan data tersebut kepada central management server. Hal ini dapat membuat tambahan pekerjaan bagi para penyelusup untuk menghilangkan data tersebut pada lokal log files.
iii. Sistem pencatatan akses akan lebih baik jika dilengkapi sistem pendeteksi gangguan penyusupan (Intrusion Detection Sistem).

e. Intrusion Prevention Sistem
Untuk mencegah gangguan terhadap web server, dapat digunakan perangkat tambahan antara lain sebagai berikut :
- Firewall
- IPS (Intrusion Prevention System)
- Web aplication firewall
- Digital Certificate

f. Terkait dengan Scripts and fungsi ekstensi Server, perlu diperhatikan beberapa langkah berikut:
i. Hapus semua contoh scripts yang terpasang pada server;
ii. Non-aktifkan semua fitur tambahan yang mengakibatkan suatu script dapat dijalankan kecuali apabila hal tersebut memang dibutuhkan
iii. Jangan menggunakan perintah level sistem operasi pada webserver ;
iv. Periksa semua script yang digunakan pada web-server, pastikan bahwa input hanya untuk tipe yang diharapkan dan panjang data yang sesuai, selain itu hanya menampilkan pesan error. Harus juga diperhatikan bahwa spesial karakter dan nilai kosong diperlakukan secara layak. Jangan dimungkinkan pengguna dapat keluar dari perintah dalam level sistem operasi shell.
v. Sebaiknya simpan semua scripts dalam direktori yang sama dan jangan diperkenankan untuk menjalankan script yang berada di luar direktori ini.



G. Beberapa Langkah-Langkah Umum Yang Dapat Direkomendasikan

1) Buat dan tetapkan kebijakan pengamanan dengan jelas
2) Sebaiknya gunakan satu komputer khusus untuk setiap fungsi server secara spesifik dan dedicated (contoh: account server, web-server, database-server, email server, dll.) dan tempatkan pada wilayah yang aman (contoh: Demilitered Zone/DMZ ).
3) Lakukan konfigurasi sistem jaringan dengan benar dan aman.
4) Mutakhirkan sistem operasi dan komponen-komponennya secara berkala sesuai jaminan dukungan produk (support product) dari vendor dan senantiasa melakukan instalasi program pelengkap terakhir
5) Membersihkan informasi-informasi yang merupakan sampah dan/atau informasi yang sudah melampaui masa retensi
6) Membuat sistem pengaman (firewall) untuk jaringan komputer, dan Intrusion Prevention Sistem (IPS), Web Application Firewall.
7) Pembatasan script yang dapat ditampilkan pada program penelusur (browser)
8) Lakukan pendidikan dan pelatihan kepada staf yang ditugaskan dan bertanggung jawab
9) Membagi tugas-tugas pekerjaan dari beberapa server
10) Membuat sistem pencatatan pengaman (log files) agar dapat mendeteksi penyusupan
11) Menjaga keotentikan data
12) Menjaga asset dan manajemen
13) Menjaga kelancaran aktifitas layanan publik meskipun sistem tidak berfungsi (down)
14) Mengingatkan pengguna untuk minimum menggunakan 6 alphanumeric sebagai password dan diubah secara berkala
15) Pastikan hanya orang-orang tertentu sesuai dengan kewenangannya yang dapat mengakses server dan mereka memiliki privilege yang penting untuk menjalankan tugas-tugas mereka
16) Tempatkan pengaman (firewall) diantara web server dengan Internet untuk memblokade traffic yang tidak diharapkan
17) Pantau terus security bulletins yang terkait dengan Sistem Operasi yang anda gunakan
18) Pastikan anda telah mengklasifikasi informasi yang sensitif untuk organisasi anda dan buatlah bahwa informasi tersebut tetap tidak akan tertampil meskipun ada kesalahan ataupun kegagalan sistem.
19) Kunci nama domain untuk mencegah pembajakan nama domain oleh pihak ketiga
20) Gunakan server yang terpisah dalam menjalankan HTTPS protokol dimana informasi personal ditransmisikan dan yakinkan bahwa nama server sesuai dengan sertifika SSL yang digunakan
21) Implementasikan sistem pendeteksi penyusupan (intrusion detection sistem) yang secara aktif memonitor setiap tindakan penggunaan dan mengidentifikasi upaya-upaya penerobosan sistem keamanan.
22) Lindungi semua potensi atau celah kelemahan sistem dengan cara meng-update paket antivirus yang anda gunakan secara berkala.
23) Gunakan fitur image confirmation untuk melengkapi kode akses guna menghindari upaya penelusuran password.


H. Beberapa Langkah Penanganan Jika Terjadi Insiden:

1) Tetapkan rencana penanganan insiden (Incident Response Plan) termasuk proses identifikasi dan manajemen insiden, analisa anomalies dan pengevaluasian semua status insiden.
2) Periksa efektifitas dan validitas rancangan tersebut serta hasil evaluasi kerentanan sistem terakhir berikut test penetrasinya.
3) Tangani situasi keamanan dengan baik dengan memperhatikan penanganan yang cepat dan tetap selalu mengupayakan langkah preventif terhadap potensi kerusakan berikutnya. Amankan informasi elektronik yang ada berikut bukti-bukti digital lainnya demi kepentingan pembuktian secara hukum
4) Upayakan agar aktifitas bisnis, organisasi dan manajemen tetap berjalan sebagaimana mestinya selama masa penanganan.
5) Laporkan dan/atau koordinasikan kejadian tersebut dengan instansi yang terkait baik internal organisasi maupun eksternal organisasi dan lakukan langkah tindakan hukum (legal action) sekiranya diperlukan. Jangan lakukan kompromi atau peringatan kepada pelaku meskipun anda mengetahuinya dan mengenalinya.
6) Evaluasi dan perbaiki kerentanan sistem yang terjadi.
7) Biarkan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hindari pemberian informasi ataupun opini kepada media masa untuk mencegah miskomunikasi kepada publik.

Penutup
Peraturan Menteri ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat melakukan pengembangan sistem informasi yang baik agar tidak bersifat melawan hukum baik secara formil maupun materil. Sekiranya terdapat kekurangan ataupun kesalahan yang terjadi dalam Peraturan Menteri ini akan diperbaiki lebih lanjut.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ttd
Mohammad Nuh


sumber: http://komunitastekajepekalongan.co.cc

Rabu, 21 Juli 2010

GUNUNG API BAWAH LAUT

Gunung Berapi Bawah Laut di Laut Sulawesi. Ekspedisi bersama ilmuwan Indonesia dan Amerika Serikat di Sulawesi Utara menemukan hasil mengejutkan pada minggu pertama. Para ilmuwan itu menemukan gunung berapi bawah laut raksasa di sekitar perairan Sulawesi Utara. Gunung ini adalah temuan penting untuk memahami kekayaan lautan Indonesia. Sebelumnya juga pernah ditemukan Sungai Bawah Laut Meksiko dan berita tentang Gunung Berapi Islandia.

Gunung Berapi Bawah Laut di Laut Sulawesi

Tinggi gunung di dasar laut itu mencapai 10.000 kaki atau kurang lebih 3.000 meter. Posisinya terletak di kedalaman 18.000 kaki di perairan Kepulauan Kawio, Sulawesi Utara. Penemuan gunung ini merupakan bagian dari ekspedisi dari Kapal Okeanos milik National Oceanic and Atmospheric Administration. Ekspedisi ini telah memetakan 2.400 mil persegi dasar laut di Indonesia atau seluas Delaware. Ekspedisi ini akan selesai pada 24 Agustus mendatang. Gunung berapi dalam laut ini terdeteksi dalam ekspedisi bersama ilmuwan Indonesia dan ilmuwan Amerika Serikat dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) yang berada di bawah naungan Departemen Perdagangan AS.

Kapal Okeanos dari NOAA saat menjelajah laut di daerah Kawio Barat, Kepulauan Kawio, Sulawesi Utara, mendapatkan pemetaan gambar gunung berapi itu. Kawio Barat dipilih sebagai area ekspedisi karena unsur-unsur bawah laut yang berlimpah. Lewat satelit, para ilmuwan di Okeanos dapat berhubungan dengan kantor eksplorasi di Jakarta dan Seattle, AS. Para ilmuwan Indonesia dan AS yakin mereka akan menemukan banyak fenomena baru untuk memahami ekosistem laut dan dampak perubahan iklim. Sugiarta Wirasantosa dari Badan Riset Kelautan dan Perikanan mengatakan, Indonesia yang memiliki 17.000 lebih pulau, butuh lebih banyak melakukan eksplorasi.

Sejauh ini, Okeanos Explorer telah memetakan 2.400 mil persegi dasar laut di Indonesia. Pada pertengahan Juli, kapal riset dan perikanan milik Indonesia, Baruna Jaya IV akan memetakan lebih banyak dasar laut dan menempatkan peralatan di kepulauan Kawio sebelum kedua kapal bertemu di Pelabuhan Bitung. Mereka akan dikerahkan kembali pada 21 Juli untuk terus mengeksplorasi di kepulauan Sangihe dan Talaud. Ekspedisi tersebut akan rampung pada 14 Agustus.

Jumat, 16 Juli 2010

Game Simulasi Hacker

1. Hack The Game (Gme Simulasi Hackink)

Ingin menjadi seorang hacker? Bisa bahasa pemrograman? Mengerti seluk-beluk komputer beserta sistem keamanannya?
"Apa jawaban anda atas pertanyaan tadi?" "Ngga mungkin kayaknya gw jadi hacker!" Ha3X sama dong jawabannya kayak gw! (Stupid Mode= On), klo jawabannya ada yang beda gw ucapkan "saluuut" (bukan iklan wafer ya). Tp ga papa masih ada cara lain untuk menjadi hacker walau pun bo'ong-bo'ong-an :p. Gimana ca
ranya (walau pun bo'ong-bo'ong-an) mainin game ini aja, namanya Hack The Game (game udah lama si). Game ini merupakan simulasi hacking secara garis besar, jadi ngga seribet klo kita bener-bener melakukan kegiatan hacking. Untuk dapat memainkan game ini diperlukan pengetahuan akan perintah-perintah DOS, ngga semua sih tapi klo bener-bener ngga tau nich perintah-perintah yang sering dipake.

dir = Untuk melihat isi dari suatu directory.
cd = Untuk berpindah directory.
Ex: "cd windows" untuk masuk ke directory "windows".
cd.. = Untuk kembali ke directory sebelumnya (fungsinya sama kaya tombol "Up" pada explorer).
cd\ = Untuk langsung menuju Root directory.
del = Untuk menghapus file.
Ex: "del boot.ini" menghapus file "boot.ini".
disconnect = Untuk memutuskan sambungan ke sistem (offline).

Langkah-langkah memainkannya yaitu double click file Hack The Game.exe (Hi3X segitun gapteknya), ehem pilih Mission Pack, isi Hacker
ID sebagai identitas kamu (coba ketikkan nama yang agak panjang sedikit, he3X :D) lalu tekan "enter". Klik "Inbox" baca perintahnya! Udah!? Klo udah klik "Ping" masukkan IP Address yang akan di cek. Lalu lakukan "Telnet", dengan memasukkan IP Address dan Port lalu klik connect. Setelah berhasil masukkan Login dan Passwordnya.
Nah anda telah berhasil memasukki sistem komputer (ceritanyaaa). Jangan lupa, setelah melakukan tugas yang di perintahkan hapus telnet logsnya, masuk (misal directory "telnet_logs") "cd telnet_logs" dan ketik "del 192.168.01
0.001" tanpa tanda petik (192.168.010.001 adalah IP Address anda).

Download: Hack The Game.rar 0.92 MB

2. HACKER EVOLUTION UNTOLD


Game satu ini memang bukan game baru, tapi layak dicoba.

Game ini sendiri adalah game simulasi seorang hacker yang mencoba menaklukan jaringan internet dalam beberapa misi, yang unik di HEU adalah kita menggunakan semacam komputer virtual dalam memainkan game yang menggunakan command line sebagai interfacenya. Jadi kita seolah-olah bener-bener nge-Hack sebuah jaringan komputer.

Yang menantang di HUE adalah kita dituntut banyak berfikir agar saat kita menjalankan aksi tidak banyak meninggalkan banyak trace, karena bisa-bisa misi gagal jika di trace-nya mencapai angka 100%. Biasanya pemain akan menggunakan perintah "killtrace" untuk mengurangi trace sampai dengan 10%, namun hal ini akan menggurangi uang si pemain sampai dengan 500$.

download disini


3. HACKER EVOLUTION


Game ini bernama HACKER EVOLUTION. Dalam game ini, yang kita lakukan adalah mengintip password, melakukan cracking dan jika kita sudah bisa connect ke server target, maka kita bisa melakukan transfer uang. Setelah mendapatkan uang yang cukup banyak, kita bisa meng'upgrade komputer yang kita gunakan. Beberapa keperluan hacking yang bisa diupgrade antara lain Modem. Modem sangat berperan penting di sini. Karena dengan modem yang bagus, kita bisa melakukan proses cracking dan tranfer data dengan lebih cepat. Hal ini bisa mengurangi kemungkinan kegiatan kita terdeteksi oleh pihak target.
Game ini benar-benar menguji skill kita dalam kegiatan hacking. Logika kita benar-benar diuji dalam permainan yang satu ini. Kemahiran kita dalam mengecoh target juga penting karena jika kita bisa mengalihkan perhatian target, aksi kita tidak akan terdeteksi. Satu hal yang menarik di sini adalah kita tidak bisa mengharapkan tampilan yang bagus. Di game ini semuanya berbasis text. Jadi, jika ingin mentransfer sejumlah uang misalnya $2000, kita harus menggunakan perintah transfer 2000. Masih banyak perintah-perintah lain untuk menjalankan aksi kita, misalnya scan, killtrace, config, crack, dan sebagainya.
Tertarik untuk mencoba game yang satu ini?


Anda bisa mendownloadnya di sini.



4.UPLINK HACKER ELITE




Kejahatan komputer berteknologi tinggi dan spionase industri di Internet tahun 2010.
Anda memainkan Agen Uplink yang membuat hidup dengan pekerjaan tepat untuk perusahaan besar. tugas Anda melibatkan hacking ke dalam sistem komputer saingan, mencuri data penelitian, menyabotase perusahaan lain, pencucian uang, menghapus bukti, atau framing orang yang tidak bersalah.
Anda menggunakan uang yang Anda hasilkan untuk meng-upgrade sistem komputer Anda, dan membeli perangkat lunak baru dan alat. Seperti pengalaman Anda meningkatkan tingkat Anda menemukan lebih berbahaya dan menguntungkan misi menjadi tersedia. Anda dapat berspekulasi pada pasar saham sepenuhnya bekerja (dan bahkan mempengaruhi hasilnya). Anda dapat mengubah masyarakat akademis atau catatan kriminal. Anda dapat mengalihkan uang dari transfer bank ke rekening Anda sendiri. Anda bahkan dapat mengambil bagian dalam pembangunan virus komputer paling mematikan yang pernah dirancang.

download disini

bagi yang ingin menjadi hacker lumayan tu buwat belajar he,he,he

Rabu, 14 Juli 2010

Cara Download Video Youtube Terbaru

Cara Download Video Youtube Terbaru (Tanpa Link)

Apa udah pada denger kalo sekarang Youtube melakukan perubahan dengan penghapusan link. Tapi sebenernya penghapusan Link tersebut tidak pengaruh dan kita masih bisa download Videonya dengan cepat dan mudah, Download Youtube menjadi Aman, Nyaman, Cepat, dan pastinya Very Simple. Ada 3 trik dalam 1 postingan ini. Begini caranya :

Cara ini tidak menggunakan software/aplikasi apapun kecuali Browser (apapun browsernya).
Cara ini sebenernya tidak sehebat Cara #1 dan Cara #2 coz cara ini menggunakan pihak ketiga (agak lambat).

>>> CARA I (Pastikan PC anda terinstall JAVA)

* Pertama, anda buka Youtube.com. Setelah itu, pilih videonya.
* Lihat URL-nya, ganti kata youtube dengan kata voobys.

Contoh :
URL : http://www.youtube.com/watch?v=2ajUewCO6zQ&feature=fvst
Ubah : http://www.voobys.com/watch?v=2ajUewCO6zQ&feature=fvst

Catatan Penting !!!
File yang didownload biasanya tidak ada extensinya. Misal nama filenya : videoplackback (tanpa extensi). Maka RENAME-lah menjadi : videoplayback.flv atau videoplayback.mp4 atau apa saja yang penting berekstensi .flv .mp4 .3gp dan sebagainya.

gimana bisa ga? lanjut cara ke-2 kalo belum bisa
* Pertama, ke Youtube.com terus pilih video seperti biasa.
* Lalu ubahlah nama URL dengan menambahkan kata "OK" (tanpa petik).

Contoh :
URL : http://www.youtube.com/watch?v=2ajUewCO6zQ&feature=fvst
Ubah : http://www.okyoutube.com/watch?v=2ajUewCO6zQ&feature=fvst
maka akan otomatis download.

masih belum bisa juga yah ok next cara selanjutnya!!

CARA 3 (Pastikan PC anda terinstall JAVA)

* Buka Youtube.com -- Pilih Video -- Copy URL yang di adress bar dan paste di KEEPVID.COM atau di SAVEVID.COM

* Contoh URL : http://www.youtube.com/watch?v=2ajUewCO6zQ&feature=fvst
* Masukkan URL ke Kotak yang sudah KEEPVID sediakan, lalu klik DOWNLOAD
* Pilih Jenis File yang akan kamu Download (tulisan yang warna hijau).

ok bisa kan.. yang enak tuh pake cara 1 ma cara 2 aj yups.. met download !!
aku pake ant video downloader, free ...gak repot..otomatis

Selasa, 13 Juli 2010

Windows Admin HackWindows Admin Hack


Komputer anda ga bisa di buka karena passwordnya lupa?? atau ga tahu passwordnya admin??
Hueh,
Instal ulang?? ngapain??
Instal ulang bukan solusi buat masalah satu ini, yang anda perlukan hanya sebuah tools kecil yang dapat mereset password tersebut. sebut aja windows admin hack. Dengan bantuan tools ini kita bisa mereset atau menghapus password. penggunaanya pun cukup mudah, pertama download aplikasinya yang berbentuk file .iso, kemudian burning di CD atau bisa ke flash disk. Aplikasi ini mendukung Win Xp dan 2000.
Simple kan??? Yaiyalah,, masa yaiyadong,,
Hehehehe
Tertarik??
Langsung aja di download di link yang saya sediakan dibawah ini.

Download Windows Admin Hack

Cara Aktivasi Windows 7 Ultimate


saya akan mencoba memberikan sedikit tips n trik buat mengaktivasi windows 7. Mengapa perlu aktivasi?? karena kalau tidak di aktivasi, kita hanya diberi waktu 30 hari untuk mencoba windows 7 ini sob, pokoknya nggak banget deh. Hehehe

Cara Aktivasinya :
  1. Instal windows 7 (pas instal, bila diminta key/serial, saya sarankan dikosongkan aja).
  2. Download Tool Windows 7 Loader disini.
  3. Ekstrak Jalankan Windows 7 Loader.

  4. Biarkan saja begitu (Default mode)
  5. Klik Install
  6. Tunggu hingga muncul kotak dialog yang memberitahukan proses aktivasi berhasil.
  7. Selesai

100% Tested N Worked By Me.

NB : Tips ini saya persembahkan secara khusus buat sobat blogger yang sudah memesan paket DVD Installer Windows 7. Jika mengalami kesulitan, silahkan di tanyakan aja yah sob. Dan yang berminat memesan Windows 7 Ultimate silahkan klik disini

Contoh Desktop Windows 7 saya :

Selamat Mencoba





Minggu, 04 Juli 2010

New Limp Bizkit Album Gold Cobra


Limp Bizkit's first studio album since 2005's The Unquestionable Truth (Part 1) will not be called The Unquestionable Truth (Part 2). GASP! It'll be dubbed Gold Cobra instead and will be out in early 2010.

Vocalist Fred Durst announced the album's title on his Twitter yesterday, and he had this to say:

"The new Limp Bizkit album will be titled GOLD COBRA!! Spread the werd [sic]. Bring it!"

Just so you know, Durst is already getting the jump on all of you rolling your eyes at this announcement. Yesterday, he tweeted the following:

"I wonder how many 'cool' people will be pleasantly displeased by the new limpbizkit album. Hopefully, most of them. It's cool to be a hater."

As long as Durst realizes most of the world is cooler than him and Limp Bizkit fans, then everything is OK.

Will the music on it be as poisonous to the ears as a cobra's venom is to the body? Only time will tell.

At any rate, Durst, guitarist Wes Borland, bassist Sam Rivers, drummer John Otto and DJ Lethal recorded Gold Cobra (that even seems stupid to write) in August after reuniting earlier in the year. No tracklisting has been revealed yet.

Limp Bizkit toured Europe on something dubbed The Unicorns N' Rainbows Tour (I still think Gold Cobra sounds more idiotic) this summer.

Kamis, 01 Juli 2010

PPDB Online Kota Surakarta 2010

Tentang PPDB Online PPDB Online adalah sebuah sistem penerimaan siswa baru SMP maupun SMA yang bersifat online, transparant dan realtime. Data calon siswa yang mendaftar di sekolah tertentu akan digabungkan ke bank data dan diolah menggunakan algoritma terpercaya dengan engine yang teruji, sehingga dapat ditampilkan melalui web yang dapat diakses di http://www.ppdbsolo.net dan melaui sms gateway 3011 (khusus pengguna Matrix, Mentari, dan IM3) dan 085728804441 / 085726424144 (All Operator) .
  1. DASAR DAN AZAS
    1. DASAR
      1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (2)
      2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
      3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan
      4. Peraturan Pemerintah 72 Tahun 1991, tentang Pendidikan Luar Biasa
      5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
      6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
      7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
      8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0491/U/1992, tentang Pendidikan Luar Biasa.
      9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001, tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
      10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah
      11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009, tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa.
      12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
      13. Keputusan Mendiknas RI No. 20 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian di SD, SDLB, SLB Tingkat Dasar dan MI ;
      14. Peraturan Mendiknas RI No. 75 tahun 2009, tentang Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2009 / 2010
      15. Peraturan Mendiknas RI No. 84 tahun 2009, tentang perubahan Permendiknas 75 tahun 2009, tentang Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2009 / 2010
      16. Permendiknas No. 78 tahun 2009, tentang penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada khususnya yang berkaitan dengan peserta didik.
      17. Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta;
      18. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa tengah No. 481/18144/2009, Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2009/2010.
      19. Peraturan Walikota Surakarta No. 11 Tahun 2008, tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Dikpora Kota Surakarta;
      20. Keputusan Walikota Surakarta nomor 420.05/12-A/1/2010, tentang Panitia Ujian Nasional (UN) SMA/MA tahun pelajaran 2009/2010 Kota Surakarta
      21. Keputusan Walikota Surakarta nomor 420.05/12-B/1/2010, tentang Panitia Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) SD/MI/SDLB/ dab Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMALB dan SMK tahun pelajaran 2009/2010 kota Surakarta.
      22. Surat direktur Jenderal Manajemen Dikdasmen Depdiknas Nomor : 0015/C3/KP/2010 tanggal 6 Januari 2010 perihal Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
      23. Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 422.1/C.C4/MN/2010, tanggal 21 Januari 2010, perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2010/2011.
    2. ASAS :
      1. Obyektif , artinya bahwa PPDB, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, dan prosesnya dilakukan dengan seleksi berdasarkan nilai / prestasi siswa
      2. Transparan, artinya bahwa PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua/wali peserta didik baru, untuk menghindarkan penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi.
      3. Akuntabel, artinya bahwa PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
  2. KETENTUAN
    Ketentuan PPDB Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudhatul Athfal (RA)/ Busthanul Athfal (BA)/ Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TK LB); Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SD LB); Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs)/ Sekolah Menengah Pertama (SMP LB) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA LB) Tahun Pelajaran 2010/2011 diatur sebagai berikut :
    1. Organisasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.
      1. Dinas Dikpora membentuk dan menetapkan kepanitiaan penerimaan peserta didik Tingkat Kota dengan struktur organisasi : Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan anggota sesuai dengan kebutuhan.
      2. Sekolah membentuk dan menetapkan kepanitiaan Peserta Didik Baru yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan seksi – seksi yang dibutuhkan.
    2. Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru.
      1. Calon peserta didik TK/RA/BA telah berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
      2. Calon peserta didik TKLB berusia minimal 4 tahun.
      3. Calon peserta didik kelas 1 SD/MI telah berusia 6 – 12 tahun.
      4. Calon peserta didik kelas 1 SDLB telah berusia minimal 6 tahun.
      5. Calon peserta didik kelas VII SMP/MTs adalah :
        1. telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dan memiliki ijasah/SKHU;
        2. memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah / Surat Keterangan Hasil UASBN atau Daftar Nilai Ujian Persamaan lulus SD atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket A;
        3. berusia setinggi tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
      6. Calon peserta didik kelas VII SMPLB adalah anak yang lulus SD/SDLB/MI dan memiliki Ijasah/SKHU.
      7. Calon peserta didik kelas X SMA/MA adalah sebagai berikut :
        1. telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki Ijasah/SKHU;
        2. memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan lulus SMP atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket B;
        3. berusia setinggi-tinggimya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
      8. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMALB adalah anak yang lulus SMP/SMPLB/MTs dan memiliki Ijasah/SKHU.
      9. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMK :
        1. telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki Ijasah/SKHU;
        2. memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs, Daftar Nilai Ujian Sekolah, atau Daftar Nilai Ujian Persamaan lulus SMP atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket B;
        3. berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
        4. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi program pendidikan di sekolah yang dituju.
      10. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar wilayah administrasi kota Surakarta (tidak tercatat sebagai penduduk Kota Surakarta) dapat diterima pada SMP/MTs dan SMA/MA di Kota Surakarta dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. Proporsi maksimal yang dapat diterima adalah sebesar 20 % dari kapasitas/ kuota penerimaan calon peserta didik baru masing-masing sekolah;
        2. Dalam daftar rangking calon peserta didik baru yang diterima, nilai yang bersangkutan lebih tinggi dari nilai terendah (batas bawah) calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah administrasi Kota Surakarta yang dapat diterima pada sekolah bersangkutan.
      11. Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu kota, antar kabupaten/kota dalam satu propinsi, atau antar propinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kepala Kantor Kementrian Agama setempat sesuai dengan kewenangannya.
    3. JUMLAH PESERTA DIDIK
      1. Jumlah peserta didik pada TK/RA/BA, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 25 siswa.
      2. Jumlah peserta didik TKLB, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 5 siswa.
      3. Jumlah peserta didik pada SD/MI, dalam setiap rombongan belajar/kelas, maksimum 36 siswa.
      4. Jumlah peserta didik pada SDLB, dalam setiap rombongan belajar/kelas, maksimum 8 siswa.
      5. Jumlah peserta didik untuk SMP/MTs, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 36 siswa.
      6. Jumlah peserta didik untuk SMPLB, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 8 siswa.
      7. Jumlah peserta didik untuk SMA/MA, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 36 siswa.
      8. Jumlah peserta didik untuk SMALB, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 8 siswa.
      9. Jumlah peserta didik baru pada SMK per rombongan belajar/kelas maksimum 36 siswa untuk program TI dan maksimum 40 siswa untuk program non TI.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More